Loading...
Beritavideo - Video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara membuat heboh masyarakat. Video itu sempat viral di media sosial.
Menaggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas yang ditentukan berlaku umum di seluruh dunia, yakni sebesar 250 dolar AS perorang atau 1000 dolar AS untuk satu keluarga.
Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama. Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Soal biaya tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia. Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.
Video di bawah ini dapat menjadi contoh pengenaan pajak saat membeli tas dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia.
Loading...