" Begini Cara Mengurus Balik Nama Mobil dan Juga Berapa Biayanya - Berita Video

Thursday, October 19, 2017

Begini Cara Mengurus Balik Nama Mobil dan Juga Berapa Biayanya


Beritavideo - Bagi Anda yang masih bingung dan ingin tahu berapa biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil, jangan khawatir. Sebab, di tulisan ini Anda dapat mengetahuiinformasi terkait biaya balik nama mobil dan pengurusannya.

Hal itu cukup penting untuk diketahui, terutama bagi teman-teman yang membeli mobil bekas mengingat Anda harus meminjam KTP pemilik mobil pertama ketika akan membayar pajak.

Dengan mengetahui biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil tentu Anda natinya tidak akan kebingungan lagi ketika akan melakukan balik nama pada mobil yang dimiliki.

Pasalnya, nama pemilik yang tertulis masih menggunakan nama pemilik pertama. Oleh karena itu, supaya Anda tak perlu lagi meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, tentu yang harus Anda lakukan yaitu balik nama.

Proses balik nama ini sebenarnya tak terlalu rumit apabila Anda sudah tahu bagaimana prosedur yang harus dilakukan dan berkas apa saja yang harus dipersiapkan. Namun, mungkin bagi sebagian orang, termasuk Anda masih belum tahu kira-kira berapa sih biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil itu?


Mengetahui biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil itu cukup penting, apalagi bagi Anda yang baru saja membeli mobil bekas dari pemilik awal.

Pasalnya, bolak balik meminjam KTP dari pemilik awal sebagai syarat untuk membayar pajak tahunan tentu cukup merepotkan. Maka dari itu, salah satu solusinya yaitu dengan menerapkan prosedur balik nama pada BPKB atau STNK supaya administrasi ketika pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan menjadi lebih mudah dan singkat.

Di sisi lain, mengetahui biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil juga akan membuat Anda terhindar dari calo yang kerap kali memanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan pajak kendaraan.

Selain itu, dengan balik nama tentunya mobil bekas yang kita miliki tersebut secara formal sudah menjadi milik kita pribadi.

Hanya saja, banyak dari Anda yang tak melakukan balik nama mengeluh mengingat proses balik nama yang panjang atau terkendala biaya. Namun, jika Anda tahu biaya maupun cara mengurusnya secara lebih detail, pastinya semua akan berjalan dengan mudah dan cukup singkat.

Nah, untuk itu, simak baik-baik ulasan yang akan diinformasikan kepada Anda terkait biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil yang akan dijelaskan di bawah ini!


Biaya Balik Nama Mobil

Mungkin, buat sebagian orang, biaya balik nama mobil itu cukup mahal. Sehingga, banyak yang enggan melakukan proses balik nama pada mobil second yang dibelinya.

Perlu untuk Anda ketahui bahwa sebenarnya, biaya untuk balik nama mobil itu di tiap wilayah berbeda-beda. Pasalnya, sangat hal ini sangat tergantung dengan bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan.

Akan tetapi, secara umum penting untuk Anda ketahui bahwa biaya balik nama mobil ini nantinya akan terbagi menjadi dua, yakni biaya pajak yang merupakan biaya yang bakal tertulis di STNK saat nanti selesai diproses dan biaya di luar pajak yang berupa biaya di luar tagihan yang tertulis pada STNK. Untuk lebih jelasnya, berikut uraian secara detail:

Biaya Pajak

Salahsatu yang dibebankan pada biaya balik nama mobil yaitu biaya pajak di mana nominal pajak yang harus dibayarkan nantinya akan tertulis pada STNK. Nah, biaya pajak yang tertera pada STNK sendiri terbagi menjadi 5, antara lain sebagai berikut:

PKB
PKB yang merupakan kepanjangan dari Pajak Kendaraan Bermotor ini nantinya akan tertera pada STNK dengan patokan biaya yang umumnya tidak akan berubah dari pajak yang tertulis di tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, nominal angka yang harus dibayarkan pun nantinya bisa turun bersamaan dengan bertambahnya usia mobil yang Anda miliki. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif.

BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tentu saja dalam hal ini jika Anda menggunakan mobil biaya ini merupakan biaya balik nama mobil, penentuan nominalnya sendiri dihitung dengan rumus, yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.

SWDKLLJ
Selanjutnya, pada STNK juga akan tertera biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Nah, untuk biayanya sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, untuk motor dikenakan Rp 35 ribu sedangkan mobil Rp 143 ribu.

Biaya ADM STNK
Pada STNK, juga tertera yang namanya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK. Untuk ketentuan nominal biayanya, sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk motor dikenai Rp 50 ribu sedangkan mobil Rp 75 ribu.

Biaya ADM TNKB
Loading...
Tak bedanya dengan ADM STN, pada biaya ADM TNKB (Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor) juga sudah ditentukan oleh pemerintah. Biaya untuk motor Rp 30 ribu dan mobil Rp 50 ribu. Namun, biaya tersebut pun sewaktu-waktu masih bisa berubah.

Biaya di Luar Pajak

Sedikit berbeda dengan biaya pajak yang tertera pada STNK, untuk biaya di luar pajak juga perlu diperhitungkan sebagai salah satu unsur pajak dalam prosedur biaya balik nama mobil. Beberapa hal yang harus dibayarkan di luar pajak antara lain:

  • Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
  • Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
  • Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
  • Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untuk mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia).

Cara Mengurus Balik Nama Mobil

Setelah kita tahu berapa biaya balik nama mobil yang terdiri dari biaya pajak dan biaya di luar pajak, kini saatnya menjelaskan prosedur terkait cara mengurus balik nama mobil. Nah, ada beberapa syarat yang harus teman-teman persiapkan terlebih dahulu. Beberapa syarat balik nama mobil yaitu :

  • Fotocopy KTP pemilik baru atau fotocopy KTP pemilik mobil terakhir. Dalam hal ini, KTP yang digunakan yaitu KTP yang teman-teman miliki sebagai pemilik mobil terakhir.
  • Siapkan BPKB asli beserta salinan fotocopy
  • Persiapkan juga STNK yang Sali dan fotocopy.
  • Nah, yang terakhir siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermeterai Rp 6000. Untuk kwitansi, biasanya di kantor Polsek atau Samsat sudah menyediakan.

Nah, apabila beberapa berkas-berkas persiapan untuk balik nama mobil di atas sudah dipersiapkan maka segeralah datang ke Samsat atau Polsek untuk dapat melakukan cara mengurus balik nama mobil. Jangan lupa juga untuk membawa mobil yang akan kita balik nama. Untuk prosedurnya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:


  1. Langkah pertama cara mengurus balik nama mobil yang harus Anda lakukan tentu datang kekantor Samsat dan langsung saja menuju lokasi Cek Fisik. Nantinya, Anda pasti akan diarahkan secara jelas oleh petugas prosedurnya.
  2. Setelah membawa mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
  3. Apabila cek fisik sudah selesai kemudian nantinya akan diberi formulir. Isilah formulir tersebut sesuai data mobil yang tertera pada STNK.
  4. Nah, jika sudah melakukan langkah 1-3 dari cara mengurus balik nama mobil maka serahkan formulir tersebut kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu sampai nama sobat dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
  5. Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
  6. Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, selanjutnya akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian cara mengurus balik nama mobil selanjutnya hanya tinggal menunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
  7. Berikutnya setelah nama teman-teman dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang bertugas mengurusinya. Sampai pada tahapan ini, tunggu lagi dipanggil lagi oleh petugas.
  8. Selanjutnya apabila nama teman-teman dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali lalu serahkan ke loket awal. Nantinya akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
  9. Langkah selanjutnya dari cara mengurus balik nama mobil ini tentu Anda harus membayar biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika pada berkas tersebut diketahui belum membayar pajak, maka Anda akan diminta untuk segera membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
  10. Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil yang Anda miliki, teman-teman akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru selesai dibuat. Selanjutnya, tahapan yang harus dilakukan yaitu mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
  11. Nah, cara mengurus balik nama mobil pun selesai dilakukan. Namun, jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.


Bagimana, Cukup mudah bukan? Tentu saja, dengan mengetahui biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil yang sudah dijelaskan di atas, setidaknya bisa menjadi pedoman atau gambaran agar nantinya Anda tak terlalu bingung.

Selain itu, perlu diketahui bahwa penjelasan mengenai biaya balik nama sampai pada pengurusan balik nama di atas merupakan prosedur umum yang biasa diterapkan pada setiap daerah.

Namun demikian, seperti yang sudah disampaikan di awal, biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil setiap daerah memang berbeda-beda terkait dengan peraturan yang ada di daerah tersebut. Namun, beberapa langkah dan penjelasan yang disampaikan setidaknya dapat menjadi gambaran ketika Anda ingin melakukan balik nama pada kendaraan roda empat yang Anda miliki.
Loading...

Artikel Terkait

Back To Top