" Begini Cara Mengurus STNK Hilang - Berita Video

Monday, October 23, 2017

Begini Cara Mengurus STNK Hilang

Loading...

Beritavideo - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang? Jangan panik dan khawatir, sebab masih bisa diurus dan diganti oleh pihak kepolisian. Tentunya selama Anda sudah memenuhi semua persyaratan.

Akun laman NTMCPolri mengeluarkan beberapa syarat dan langkah untuk proses penggantian STNK yang hilang.


Syarat utama yang harus dibawa:

- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli serta foto copy

Prosedur pengurusan:

- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Tolong bagikan info ini ke teman, kerabat, dan keluarga Anda.

Loading...
Back To Top