Beritavideo - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggodok penerapan tilang elektronik atau E-Tilang. Peraturan ini, nantinya bakal berlaku di seluruh Indonesia, seiring dengan uji coba tilang berbasis closed circuit television (CCTV) di sejumlah kota besar, dan salah satunya Surabaya.
Loading...
"Regulasi yang sudah ada akan direvisi untuk diperjelas lagi, berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diuji coba di beberapa daerah," jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, di Gedung Command Center di Markas Polrestabes, Surabaya, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri.
Lanjut Jenderal Bintang Dua ini, regulasi tilang elektronik yang dibahas, salah satunya pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan. "Ini nanti akan diperjelas, melalui regulasi yang sedang kami revisi," tegasnya.
Selain itu, regulasi mengenai pelat nomor kendaraan juga akan dikali lebih lanjut. Ia mencontohkan, jika di negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap, dengan latar belakang terang.
"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali susah dideteksi CCTV," tambahnya.
Menurutnya, kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya. "Targetnya sampai ada peraturan Kapolri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional," terangnya.
"Jadi bukan hanya perilaku saja yang modern, tapi alat juga. Ini juga akan ngirit tenaga petugas polisi di lapangan," pungkasnya.
Lanjut Jenderal Bintang Dua ini, regulasi tilang elektronik yang dibahas, salah satunya pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan. "Ini nanti akan diperjelas, melalui regulasi yang sedang kami revisi," tegasnya.
Selain itu, regulasi mengenai pelat nomor kendaraan juga akan dikali lebih lanjut. Ia mencontohkan, jika di negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap, dengan latar belakang terang.
"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali susah dideteksi CCTV," tambahnya.
Menurutnya, kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya. "Targetnya sampai ada peraturan Kapolri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional," terangnya.
"Jadi bukan hanya perilaku saja yang modern, tapi alat juga. Ini juga akan ngirit tenaga petugas polisi di lapangan," pungkasnya.
Loading...