Beritavideo - Akhir-akhir pengendara terutama motor banyak yang memasang pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai dengan motornya. Malah ada yang menggunakan pelat nomor dari luar, dari Thailand.
Pelat nomor ini memang dijual bebas, dari penelusuran detikOto, harganya relatif murah. Mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 200.000, pas buat kantong anak motor. Pelat nomor Thailand ini memang warna-warni, ada yang biru, putih, oranye, tidak hitam seperti pelat nomor asal Indonesia.
Melihat hal itu, Direktur Penegak Hukum (Dir Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, meski hanya untuk variasi, itu tetap melanggar hukum.
"Kalau pakai pelat nomor asing itu kan gaya-gayaan doang, itu bisa ditindak, ditilang. Melanggar hukum ya itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009," kata Pujiono seperti dilansir dari detikcom.
Loading...
Ketentuan penggunaan nomor untuk kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 280, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pengendara tersebut mengaku pelat itu dibuat oleh pedagang pelat nomor di pinggir jalan. Pujiono mengungkapkan bahwa kepolisian tidak akan menindak pedagang pelat karena tidak ada peraturan yang melarang penjualan pelat nomor.
"Kita itu nggak ngurusi tukang jual, pembelinya itu yang kita tindak. Kalau UU tidak mensyaratkan penjualnya tapi pembelinya, pemakainya yang dijalan. Silahkan kalau mau bikin pelat nomor di pinggir jalan tapi ketika dipakai terus ketemu polisi pasti ditindak karena nggak ada spek-spek Polrinya," terang Pujiono.
Adanya pelanggaran seperti itu, Pujiono menyebut itu disebabkan oleh kurangnya rasa bangga masyarakat Indonesia kepada negaranya. Pujiono melihat, masyarakat sekarang lebih bangga kepada negara lain.
"Mereka nggak bangga dengan negaranya sendiri ini. Kalau Indonesia kan orang Indonesia nggak bangga, malah bangga sama asing. Padahal Indonesia nggak kalah bagusnya. Biar keren katanya produk asing," ujar Pujiono.
Sebelumnya, pemotor dengan nomor pelat berhuruf Thailand diciduk polisi di Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemilik motor sengaja membuat pelat tersebut untuk variasi. Tak boleh ditiru.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pengendara tersebut mengaku pelat itu dibuat oleh pedagang pelat nomor di pinggir jalan. Pujiono mengungkapkan bahwa kepolisian tidak akan menindak pedagang pelat karena tidak ada peraturan yang melarang penjualan pelat nomor.
"Kita itu nggak ngurusi tukang jual, pembelinya itu yang kita tindak. Kalau UU tidak mensyaratkan penjualnya tapi pembelinya, pemakainya yang dijalan. Silahkan kalau mau bikin pelat nomor di pinggir jalan tapi ketika dipakai terus ketemu polisi pasti ditindak karena nggak ada spek-spek Polrinya," terang Pujiono.
Adanya pelanggaran seperti itu, Pujiono menyebut itu disebabkan oleh kurangnya rasa bangga masyarakat Indonesia kepada negaranya. Pujiono melihat, masyarakat sekarang lebih bangga kepada negara lain.
"Mereka nggak bangga dengan negaranya sendiri ini. Kalau Indonesia kan orang Indonesia nggak bangga, malah bangga sama asing. Padahal Indonesia nggak kalah bagusnya. Biar keren katanya produk asing," ujar Pujiono.
Sebelumnya, pemotor dengan nomor pelat berhuruf Thailand diciduk polisi di Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemilik motor sengaja membuat pelat tersebut untuk variasi. Tak boleh ditiru.
Loading...